KEBERADAAN Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RW 7
Desa Kalisapu Kecamatan Slawi, diprotes warga dua RT. Selain dianggap
mengganggu lingkungan, lokasi TPS berdekatan dengan tempat peribadatan.
Disamping itu, saat ini banyak warga desa lain yang
juga turut membuang sampah di TPS tersebut. Apalagi hak kepemilikan
atas tanah yang digunakan untuk TPS, juga disoal.
Atas
kesepakatan warga dan seijin Kades, serta sudah melayangkan surat
kepada DPU Kabupaten Tegal, warga RT 2 dan 3 RW 7, Jumat (3/2) menutup
TPS itu. Penutupan sendiri dilakukan warga dengan menggunakan pagar
bambu dan dipasang spanduk bertuliskan “TPS Ini Ditutup”. Juga ada
papan kecil bertuliskan "Warga tidak boleh membuang sampah disini".
“Bahkan
saat ini area bahu jalan Gajah Mada yang melintas di sekitar TPS itu,
dimanfaatkan warga kami untuk berjualan bambu,” kata perwakilan dari
warga RT 2, Edi Prayitno, kemarin.
Dikatakan Edy
Prayitno, penutupan sendiri dilakukan saat ini dikarenakan yang
membuang sampah di TPS tersebut semakin tidak terkontrol. Bahkan jika
pengambilan terlambat, sampah menjadi bau dan dikeluhkan warga. Apalagi
lokasi TPS berdekatan dengan tempat peribadatan.
Menurut
dia, dengan direnovasinya TPS menjadi semakin besar, membuka
kesempatan bagi warga desa lain untuk berbondong-bondong membuang
sampahnya di TPS Kalisapu. Kondisi itulah yang membuat warga dua RT
bersepakat untuk menutup TPS tersebut.
“TPS menjadi semakin tidak terurus dan sampahnya mencemari lingkungan dengan bau yang tidak sedap,” ujarnya.
Disisi
lain perwakilan warga RT 3, Rasikin, juga menuturkan, warga tidak ada
kompromi lagi dengan keberadaan TPS tersebut. Bahkan kepada dinas
terkait di Pemkab Tegal, warga menginginkan agar lokasi TPS
dipindahkan. Karena keberadaannya sudah tidak representatif. “Lokasinya
terlalu menyolok karena berada di pinggir jalan boulevard arah ke
Kantor Sekretariat Pemkab Tegal. Disamping berdekatan dengan pemukiman
penduduk dan membuat polusi bau yang tidak sedap,” jelas Rasikin.
TIDAK JELAS
Keberadaan
TPS juga menyisakan status lahan yang tidak jelas, karena menurut
Mustaqim, keluarga Toyib (Alm), status tanah TPS itu masih milik
keluarganya. Namun dari Pemkab belum ada kejelasan disewa atau lainnya.
Bahkan hingga kini, menurut dia, keluarganya belum pernah mendapat
kompensasi apapun dari instansi terkait di Pemkab Tegal.
Meski
ada upaya dari Pemkab untuk menyewa lahan, untuk saat ini pihak
keluarganya sudah tidak memperbolehkan lagi. Pasalnya, bau dari sampah
sudah terlalu mengganggu lingkungan. Juga di depan TPS terdapat
mushola, sehingga kasihan warga 7yang beribadah di mushola itu jika
selalu disuguhi bau yang tidak sedap.
“Apalagi
saat musim hujan seperti sekarang ini, bau sampah sangat menyengat.
Bahkan saat sampah menggunung, membuat pemandangan yang tidak sedap.
Kami sekeluarga sepakat untuk menolak adanya TPS disitu,” terang
Mustaqim.
Terkait penutupan dan penolakan warga
atas TPS itu, mereka juga meminta agar Pemkab Tegal melalui instansi
terkait mencarikan solusi baru untuk TPS itu. Juga menghimbau agar pada
TPS juga diperhatikan pengangkutan sampahnya, agar tidak menggunung
hingga membuat pemandangan tidak sedap lagi. Atau, dapat mengakibatkan
polusi bau yang tidak sedap. Ini perlu diperhatikan oleh instansi
terkait. (gon)
1. Klik select profile --> pilih Name/URL
2. Isi nama kamu dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat fb kamu
3. Klik Lanjutkan
4. Ketik komentar kamu,
5. Klik Publish